Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar
Jakarta : Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Total lima orang pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.
“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Kombes Pol. Reynold dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/26).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4/26) malam. Ia menyebut, tim penyidik mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl. Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4/26) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X.
Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan. Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.(*)
