JPU Tuntut Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan Pidana 18 Tahun Penjara
Karawang : Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 subsider sembilan tahun.
Menanggapi tuntutan itu, Nadiem mengaku terpukul dan mempertanyakan besarnya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap dirinya.
“Karena penuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris. Mungkin karena di dalam alur sidang ini sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah, tetapi karena takut, maka angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” kata Nadiem usai persidangan (13/5).
Ia juga menyoroti tuntutan pembayaran uang pengganti yang menurutnya mencapai sekitar Rp5 triliun. Nadiem menilai angka tersebut tidak mencerminkan kekayaan riil yang dimilikinya.
“Mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp800 miliar. Jadi totalnya Rp5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu tidak sampai Rp500 miliar,” ujarnya.
Menurut Nadiem, jaksa menggunakan nilai puncak kekayaan sahamnya saat penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) Gojek sebagai dasar perhitungan uang pengganti.
“Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO. Cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak real,” katanya.
Nadiem menegaskan kekayaan tersebut berasal dari kepemilikan saham Gojek yang diperolehnya sejak 2015 dan merupakan hasil usaha yang sah.
“Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015. Dan semua penelitiannya sudah ada. Tapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Entah untuk menakuti saya atau menekan saya,” ujarnya.
Ia mengaku kecewa atas proses hukum yang dijalaninya setelah mengabdi kepada negara selama hampir satu dekade.(*)
