Polda Metro Terima Laporan Dugaan Malpraktik di RS Swasta
Jakarta : Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan seorang pasien sekaligus pemilik saham setelah menjadi korban malpraktik dokter dari rumah sakit inisial S di wilayah Jakarta. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.(14/5/26).
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
Kombes Pol. Budi menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan Y melalui kuasa hukumnya. Laporan terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.
“Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis,” ungkapnya.
Saat ini, ujarnya, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Sementara itu, terlapor masih dalam proses penyelidikan.(*)
