Segera Ditertibkan Dua Perlintasan Liar di Karawang, Berikut Lokasinya
Karawang : PT KAI (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus melakukan langkah penertiban terhadap perlintasan liar demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.(27/5/26).
Hingga Agustus 2026 mendatang, sebanyak 40 titik perlintasan liar di berbagai wilayah menjadi target penutupan, termasuk dua titik yang berada di Kabupaten Karawang.
Ada apapun dua lokasi yang masuk dalam rencana penutupan berada di KM 85+454 lintas Cikampek–Cibungur serta KM 84+730 lintas Cikampek–Tanjungrasa tepatnya di kawasan Gang Madi. Kedua titik tersebut selama ini digunakan masyarakat sebagai akses penyeberangan meski tidak memiliki izin resmi dan dinilai membahayakan keselamatan.
Program penutupan ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kepolisian, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta, hingga aparat kewilayahan setempat.
Secara keseluruhan, wilayah yang menjadi sasaran penutupan meliputi Kabupaten Bogor, DKI Jakarta, Banten, Sukabumi, Bekasi, Karawang, dan Depok. Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan jumlah titik terbanyak yang akan ditutup.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menyebut langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalur perlintasan kereta api.
Menurutnya, keberadaan perlintasan liar sangat berisiko karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu maupun penjagaan resmi. Karena itu, KAI mengajak masyarakat serta pemerintah daerah untuk bersama-sama mendukung program tersebut demi keselamatan bersama.(*)
