Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Bandung : Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat (30) dengan pasal berlapis usai menyekap dan menyiksa kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29), secara keji selama bertahun-tahun. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(26/6/26).
Foto: Saat Konpersi Pers di Mapolda Jabar

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, menegaskan komitmennya untuk menuntut hukuman terberat bagi Taufik. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," tegas Rudi di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Rudi juga meminta masyarakat untuk mengawal proses hukum ini agar penderitaan korban terbayar dengan ganjaran yang setimpal di pengadilan.

"Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," katanya.

Kasus kekerasan yang menimpa Yuvita meninggalkan luka mendalam. Selama disekap di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, ia mengalami penyiksaan fisik yang brutal.

Akibatnya, Yuvita kini menderita cacat fisik serius hingga tidak mampu berbicara, mendengar, serta berjalan dengan normal.

Rudi bahkan mengaku sangat terpukul dengan kasus ini dan menekankan pentingnya perlindungan bagi kaum perempuan agar merasa aman di mana pun mereka berada.

"Seharusnya perempuan-perempuan, kita semua dalam keadaan aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita semua," ucap Rudi.(*)

Hide Ads Show Ads