DPRD Karawang Geram Akibat Banyak THM Tetap Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Karawang : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang Saepudin Zuhri mengaku geram terhadap pengelola tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi kendati perizinannya belum lengkap.
Ia pun meminta pihak eksekutif bertindak tegas kepada semua THM yang terbukti beroperasi secara ilegal. Saepudin mengatakan hal itu setelah pihaknya menerima informasi soal masih ada THM yang bandel beroperasi, padahal sudah mendapat teguran dari aparat terkait.
“Jangan ada lagi toleransi, setiap THM yang terbukti melakukan pelanggaran perizinan, harus disegel hingga semua izinnya lengkap,” ujarnya.
Dia mengatakan, Komisi I DPRD Karawang sudah melakukan pembahasan dengan fokus pada legalitas operasional THM. Pembahasan terkait hal itu dilakukan setelah Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM.
“Ternyata dalam sidak itu ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan pengelola THM. Selain perizinan tidak lengkap, ada juga dokumen izin yang diduga palsu,” katanya.
Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021, kata dia, semua aturan wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Dia menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran. Menurut Saepudin, pengusaha yang tidak mematuhi aturan, termasuk persyaratan dan perizinan THM, harus diberikan sanksi tegas.
Dia menyebutkan, dugaan penggunaan izin palsu yang terungkap dalam sidak Bupati bersama Forkopimda harus segera ditindaklanjuti oleh dinas teknis dan aparat penegak hukum. Hal itu tidak boleh menguap begitu saja tanpa tindak lanjut yang jelas.
Komisi I DPRD juga, kata dia, telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Karawang untuk segera menginventarisasi seluruh THM yang beroperasi di wilayah Karawang.
“Kami menekankan, pihak eksekutif tidak boleh mengeluarkan rekomendasi maupun izin operasional, sebelum semua aspek hukumnya dipenuhi,” katanya.(*)
