Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Dua Masih Jadi DPO, Polisi Berhasil Ringkus Tiga Begal di Cibuaya Karawang

Karawang : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (pembegalan) yang menimpa seorang buruh harian lepas di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
⁶
Bekuk Tiga Pelaku Begal Buruh Harian di Cibuaya, Satreskrim Polresta Karawang Buru Dua DPO

Dalam pengungkapan cepat ini, Tim Resmob Jatanras mengamankan tiga orang yang terlibat, sementara dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan oleh Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, (30/07/2026).

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (01/07/2026) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Korban bernama Romli, seorang buruh harian lepas, kala itu tengah berkendara menuju lokasi kerjanya di kawasan Karawang Timur menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Setibanya di lokasi kejadian, korban mendadak dihadang oleh sekelompok pelaku yang mengendarai beberapa sepeda motor. Salah satu pelaku lantas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, lalu merampas sepeda motor serta telepon genggam dan dompet berisi dokumen-dokumen penting milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan cepat yang dilakukan petugas setelah menerima laporan dari korban. Berbekal olah TKP, keterangan saksi, serta pengumpulan data lapangan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan secara bertahap,” terangnya

Operasi penangkapan dimulai pada Senin (27/07/2026), saat tim Jatanras berhasil meringkus pelaku pertama bernama Bayu Pangestu Hermawan di sebuah kontrakan di wilayah Karawang Barat. Dari hasil interogasi, petugas langsung melakukan pengembangan dan membekuk tersangka kedua, Oktariandi Maulana Putra, di kediamannya di Kecamatan Jayakerta.

Tak berhenti di situ, pada Selasa dini hari petugas juga berhasil menciduk tersangka Warta yang bertindak sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Satreskrim Polresta Karawang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Kepolisian mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri, serta memastikan jajaran Polresta Karawang terus bekerja maksimal demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(*)

Hide Ads Show Ads