Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Buka Dua Klaster Perkara Pemalang, Satu Diantaranya Libatkan Oknum Internal, Bupati Anom Widiyantoro Sampaikan Permintaan Maaf

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka dua klaster perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu klaster tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum internal KPK.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi mengenakan rompi tahanan oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Humas KPK)
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi mengenakan rompi tahanan oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Humas KPK)

"Bahwa kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan yakni yang terjadi peristiwa tangkap tangan terhadap para terduga pelaku di wilayah Pemalang. Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," kata Budi, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Budi, klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Anom diduga memeras terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah dan pihak swasta.

"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang. Khususnya, kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," ujarnya.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Pemerasaan dilakukan oknum KPK terhadap Bupati Pemalang.

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan. Dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,"kata Budi.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara tersebut. Namun, Budi belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi mengenakan rompi tahanan oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anom di tetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan terkait OTT dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Anom keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.31 WIB. Dirinya keluar bersama tiga pihak lainnya dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol, Kamis 30 Juli 2026.

Mereka yaitu, Setya Budi Dias Oktavianto selaku pegawai sekertariat pimpinan KPK, Lilik Budi Suprianto ayah Dias. Selain itu Mohamad Haris orang kepercayaan Bupati Pemalang.

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Anom sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pemalang. "Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," ujar Anom singkat tanpa memberikan penjelasan lainnya, Kamis 30 Juli 2026.

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sudah resmi mengenakan rompi tahanan oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang.



Kabar sebekumnya, KPK mengamankan Anom bersama 20 orang lainnya melalui OTT di sejumlah lokasi pada Selasa 28 Juli 2026 malam. Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 miliar lebih serta menyegel sejumlah lokasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, OTT dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pemalang. Menurut dia, lima orang diamankan di Jakarta, 15 di Pemalang, dan satu di Purworejo.

“Salah satu yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang,” ujarnya, Rabu 29 Juli 2026. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Menurut Budi, penyelidikan mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh bupati yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. “Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan oleh bupati ini tidak hanya soal jual beli jabatan,” ujarnya.

Budi menambahkan penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan suap maupun terkait proyek pemerintah daerah. Hingga kini KPK masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil gelar perkara beserta penetapan tersangka.(*)

Hide Ads Show Ads