KPK Sebut Lokasi Pemeriksaan Febrie Adriansyah Kewenangan Penyidik Kejaksaan Agung
Jakarta :Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan lokasi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Penentuan lokasi pemeriksaan akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan mengenai lokasi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik. Menurut dia, penyidik akan mempertimbangkan aspek teknis dalam menentukan tempat pemeriksaan.
"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan pemeriksaannya dilakukan di mana," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atau di Kejaksaan Agung. Ia menegaskan, seluruh keputusan terkait pemeriksaan berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
Advertisement
Baca juga:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dititipkan di Rutan KPK tanpa Borgol dan Rompi
Sebelumnya, KPK menerima penitipan penahanan Febrie dari Kejaksaan Agung dalam kerangka koordinasi dan supervisi. Berdasarkan permohonan resmi Kejaksaan Agung, Febrie ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Febrie dititipkan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat 24 Juli 2026. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia tiba sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.
Saat turun dari kendaraan, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Menanggapi hal itu, ia sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.
Advertisement
"Enggak lah, enggak pakai rompi ya. Enggak pakai rompi ya," ujar Febrie.
KPK menegaskan, penitipan penahanan tersebut tidak mengubah kewenangan penyidikan yang tetap berada di tangan Kejaksaan Agung. Seluruh proses pemeriksaan maupun langkah penyidikan lainnya tetap menjadi tanggung jawab penyidik Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Sprindik diterbitkan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri. Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari proses hukum yang tengah berjalan.
Selain mengusut dugaan TPPU, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilimpahkan dari Kepolisian. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi di PT ASABRI.(*)
