Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik dan Awasi 2.093 Pemberitahuan Pro Justitia

Jakarta : Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 14 pengaduan etik pada semester I 2026. Dewas juga melaporkan telah melakukan pengawasan terhadap 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia oleh KPK.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal (tengah), bersama anggota Dewas KPK, Benny Mamoto (kanan) dan Supeno (kiri), pada konpers kinerja semester I 2026 Dewas KPK
Ketua Dewas KPK, Gusrizal (tengah), bersama anggota Dewas KPK, Benny Mamoto (kanan) dan Supeno (kiri), pada konpers kinerja semester I 2026 Dewas KPK

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan laporan kinerja semester pertama 2026 yang mencakup hal-hal tersebut. Menurut dia, ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan KPK.

“Kami menyampaikan laporan kinerja Dewas KPK selama semester satu 2026,” ujarnya di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026. “Ini mencakup landasan hukum dan tugas pokok Dewas KPK.”

Gusrizal mengatakan Dewas memiliki tugas-tugas utama seperti melakukan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta menyusun kode etik. Kemudian menerima laporan masyarakat, menyelenggarakan sidang etik, serta melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Menurut Gusrizal, Dewas menerima tiga pengaduan masyarakat, melaksanakan enam rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas), menangani 65 pengaduan nonetik, serta menerima 14 pengaduan etik selama semester pertama tahun ini.

"Sosialisasi dan pembelajaran kode etik KPK ada lima kegiatan dan rekomendasi evaluasi sebanyak 39," ujarnya.

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengatakan pengawasan difokuskan pada penanganan laporan masyarakat, pemantauan kegiatan penindakan dan pencegahan. Serta tingkat kepatuhan terhadap prosedur hukum.

“Kami menerima total 2.093 pemberitahuan pada semester satu 2026,” ujarnya. Terdiri dari 762 pemberitahuan penyadapan, 232 penggeledahan, 1.093 penyitaan, dan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dewas KPK melaporkan masih terdapat 282 pemberitahuan yang disampaikan tidak tepat waktu. “Kami memberi catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” kata Benny.

Di bidang penegakan etik, Dewas KPKtengah menyempurnakan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) mengenai kode etik dan kode perilaku insan KPK. Hingga saat ini, pembahasan daftar inventarisasi masalah telah mencapai 80 persen.

Selain itu, Dewas melaporkan dua sidang etik yang berlangsung selama semester I 2026. Salah satunya merupakan kelanjutan dari pengaduan pada 2025.

Dewas juga menyampaikan 39 rekomendasi evaluasi kinerja yang mencakup bidang pendidikan dan peran serta masyarakat. Kemudian pencegahan dan monitoring, penindakan dan eksekusi, serta kesekretariatan jenderal.

Menurut Gusrizal, Dewas KPK akan terus mengawal integritas seluruh insan di lembaga tersebut. “Kami terbuka terhadap masukan, kritik, dan pengaduan dari masyarakat demi mewujudkan KPK yang bersih, berwibawa, dan terpercaya,” ujarnya.(*)
Posting Komentar
Tutup Iklan