Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

Digitalisasi JKN Dipercepat, Klaim Rumah Sakit Wajib Pakai RME SATUSEHAT Mulai Agustus 2026

Karawang : Pemerintah mempercepat digitalisasi layanan JKN melalui penerapan Rekam Medis Elektronik berbasis SATUSEHAT sebagai satu-satunya dokumen klaim yang sah. Kebijakan ini mulai diuji coba pada Agustus 2026.

Digitalisasi JKN Dipercepat, Klaim Rumah Sakit Wajib Pakai RME SATUSEHAT Mulai Agustus 2026
Digitalisasi JKN Dipercepat, Klaim Rumah Sakit Wajib Pakai RME SATUSEHAT Mulai Agustus 2026

Deputi KPK, Aminudin menjelaskan Surat Edaran Bersama menetapkan standar teknis RME. Selama masa transisi, rumah sakit diminta menyesuaikan sistem, uji coba pengiriman data, dan simulasi klaim elektronik tanpa mengganggu pembayaran. Jika evaluasi nasional siap, kebijakan “No RME, No Claim” akan berlaku penuh pada 2027.

Melansir dari Suarnews, Minggu (9/8/26), Hingga Mei 2026, sekitar 2.400 rumah sakit sudah mengirimkan data 6 jenis layanan RME ke platform SATUSEHAT. Jumlah itu ditargetkan terus bertambah seiring integrasi di faskes seluruh Indonesia.

Tujuannya meningkatkan tata kelola administrasi dan transparansi klaim BPJS Kesehatan. Dengan data digital yang terintegrasi, diharapkan kebocoran klaim bisa ditekan dan pelayanan lebih akuntabel.

Kemenkes menegaskan digitalisasi ini tidak menghambat pelayanan pasien. Rumah sakit masih diberi waktu menyesuaikan sistem TI selama masa uji coba sebelum aturan penuh diterapkan.(*)
Posting Komentar
Tutup Iklan