Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

Empat Orang Tersangka Korupsi Rekrutmen THL PDAM Kota Bengkulu Ditahan

Bengkulu : Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima pelimpahan tahap II empat tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Kota Bengkulu dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Senin, 3 Agustus 2026.

4 Tersangka Korupsi Rekrutmen THL PDAM Kota Bengkulu Ditahan
4 Tersangka Korupsi Rekrutmen THL PDAM Kota Bengkulu Ditahan

Keempat tersangka berinisial HS, AS, RY, dan FJ diserahkan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp51 juta serta sejumlah buku rekening.(4/8/26).

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama lebih dari satu jam, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Malabero.

Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tahap II dinyatakan lengkap.

"Setelah pelimpahan tahap II, kami langsung melakukan pemeriksaan. Terhadap keempat tersangka kami sangkakan Pasal 2 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Malabero. Selanjutnya kami akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu," ujar Arief Wirawan.

Dalam perkara ini, keempat tersangka diduga berperan sebagai perantara atau broker yang mencari calon pegawai. Mereka diduga meminta dan mengumpulkan sejumlah uang dari para pelamar dengan iming-iming dapat diterima bekerja di PDAM Kota Bengkulu.

Uang hasil pungutan tersebut selanjutnya diduga diserahkan kepada pihak-pihak utama yang telah lebih dahulu diproses dalam perkara ini.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi rekrutmen 117 Pegawai Harian Lepas (PHL) ilegal yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2025 tanpa dasar aturan yang sah.

Dalam perkara utama, nilai gratifikasi yang terungkap mencapai sekitar Rp9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp5,5 miliar.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara agar proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat segera dilaksanakan.(*)
Posting Komentar
Tutup Iklan