KPK Sita Moge, Mobil, Uang Tunai, dan Emas terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
Senin, Agustus 03, 2026
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti pada penggeledahan terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Di antaranya empat sepeda motor berkapasitas besar (moge), satu unit mobil, uang tunai, emas, dan logam mulia.
![]() |
| Motor gede yang disita KPK terkait dugaan korupsi pemerasaan di Kabupaten Pemalang (Foto: Humas KPK) |
Penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo Tujuannya untuk melengkapi alat bukti pada penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Seni 3 Agustus 2026 di Jakarta. “Penggeledahan di sejumlah lokasi berlangsung pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026,” ujarnya.
Lokasi penggeledahan mencakup satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, dan kompleks Kantor Bupati Pemalang. Kemudian dua rumah pribadi di Pemalang, rumah milik tersangka Setya Budi Dias di Kendal, dan rumah milik Lilik Budi Suprianto di Purworejo.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita empat unit sepeda motor gede atau mogee. Tiga unit disita dari rumah Mohamad Haris di Pemalang dan satu unit dari rumah Lilik di Purworejo.
KPK juga menyita satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, dan buku tabungan. Kemudian dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan, tanah dan bangunan, serta lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan perangkat penyimpanan data (flashdisk). Emas dan logam mulia juga disita dari rumah dinas Bupati Pemalang.
Menurut Budi, penyidik selanjutnya akan menelaah seluruh barang yang disita tersebut. “Tujuannya untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” ujarnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang. Di antaranya Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, serta Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.
KPK menduga dana hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya termasuk upaya pengurusan perkara di lingkungan KPK.(*)
