Polres Blora Tahan Tiga Pelaku dan Periksa 15 Saksi Kasus Pengeroyokan 2 Polisi
Blora: Kericuhan saat pengamanan karnaval dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, berujung pada pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Ngawen.
Polres Blora kini memperluas penyidikan dengan memeriksa 15 saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian sekaligus mendalami peran masing-masing pihak dalam kericuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan jumlah saksi yang diperiksa bertambah dari sebelumnya 11 orang. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas kronologi serta mengungkap keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
“Pemeriksaan 15 saksi terkait kasus pengeroyokan anggota kepolisian saat bertugas di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Blora ini untuk mendalami kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak,” kata Zaenul di Blora, Sabtu (29/08/2026).
Para saksi yang diperiksa terdiri atas saksi korban, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berada di lokasi, serta sejumlah warga yang keterangannya berkaitan dengan rekaman video berdurasi sekitar 50 detik yang beredar.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Peristiwa tersebut terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Zaenul, kericuhan bermula dari aksi saling ejek antarpeserta karnaval yang kemudian berkembang menjadi perkelahian antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.
Petugas gabungan yang berada di lokasi kemudian berupaya melerai dan mengendalikan situasi. Namun, ketika mencoba menghentikan perkelahian, dua anggota Polsek Ngawen justru menjadi sasaran pemukulan.
“Anggota melerai, malah didorong sampai jatuh, sempat dipukul dan terluka,” ujarnya.
Kedua anggota tersebut yakni Aipda MS dan Aiptu SP. Keduanya mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Rowobungkul.
Aipda MS mengalami luka memar pada bagian dahi, hidung, dan lutut kiri. Sementara Aiptu SP mengalami luka robek pada bagian atas kepala, benjolan di kepala, serta memar dan benjolan pada bagian dahi.
Dalam proses penyidikan, polisi sebelumnya mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SJ, NR, dan BD, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Blora.
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mencocokkan keterangan para saksi dengan rekaman video yang beredar untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak.
Pengamanan karnaval tingkat desa tersebut sebelumnya melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas.
Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi seluruh alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh perkara pengeroyokan terhadap dua anggota kepolisian yang terjadi saat menjalankan tugas pengamanan kegiatan masyarakat tersebut.(*)
