Headline
Mode Gelap
Artikel teks besar

Skandal Kuota Haji, Eks Menag Didakwa Rugikan Negara

Jakarta: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi didakwa korupsi kuota haji tambahan senilai Rp622 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Proses hukum terhadap tata kelola ibadah haji di Indonesia memasuki sidang perdana Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerugian negara tersebut berakar dari penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024. 

Jaksa memaparkan bahwa tindakan melawan hukum tersebut tidak dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan tiga terdakwa lain yang memiliki keterlibatan langsung di lingkaran kebijakan maupun sektor swasta.

Ketiga terdakwa pendamping tersebut meliputi mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.



"Perbuatan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp622.090.207.166,41, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar perwakilan JPU KPK di hadapan majelis hakim.

Angka kerugian fantastis ini merujuk langsung pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Penyelidikan mendalam menemukan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan pada periode 2023 hingga 2024 menyimpang jauh dari koridor hukum yang berlaku. Kebijakan tersebut disinyalir sengaja direkayasa demi mengakomodasi permintaan khusus dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).



Dalam uraian dakwaannya, jaksa merinci modus operandi yang digunakan. Para terdakwa diduga memasukkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu yang lazim atau tidak sesuai dengan mekanisme baku, demi memenuhi kepentingan pihak asosiasi tertentu.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan adanya indikasi praktik lancung berupa penerimaan fee percepatan yang ditarik langsung dari para jemaah. Yaqut disebut secara sepihak mengalihkan serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa disertai kajian teknis yang akuntabel.



Akibat rangkaian kebijakan yang menyimpang ini, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan dengan kurs acuan Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan kisaran Rp4,83 miliar.

Selain memperkaya diri sendiri, aliran dana haram tersebut juga dinilai mengalir untuk memperkaya korporasi serta pihak lain, termasuk di dalamnya 313 badan usaha PIHK yang turut menikmati alokasi kuota tidak sah.(*)
Posting Komentar
Tutup Iklan