Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Sita Rumah Mewah di Jaksel Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah tersebut diketahui milik Vinna Ledy Anggraheni (VLA), Anggota DPRD Kota Bengkulu.

KPK Sita Rumah Mewah di Jaksel Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.

"Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026.

"Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," lanjunya.

Budi menyebut rumah itu diduga merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna. Saat ini penyidik masih mendalami maksud dan tujuan dari pemberian aset tersebut.

"Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan. Mobil tersebut juga diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.

"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," ujar Budi.

Sebagai informasi, KPK awalnya menetapkan Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Belakangan, penyidikan dikembangkan ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam prosesnya, KPK telah melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk menggeledah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026. 

KPK juga telah memeriksa pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS)* dan ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu Hendra Okta. Dari pemeriksaan Eno, KPK mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu.

"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi.

"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," pungkas Budi.(*)

Hide Ads Show Ads