Oknum Wartawan Ngamuk di Sekolah Ternyata Positif Konsumsi Amfetamin
Sukabumi: Suasana tegang di SDN Sukaraja 2 berujung pada penangkapan seorang oknum wartawan berinisial AS (46).
Pria asal Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, diamankan jajaran Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota, setelah mengamuk dan diduga melakukan pemerasan serta intimidasi terhadap guru.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk, menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari sekolah. Hasil tes urin yang dilakukan menggunakan alat BNNK Sukabumi menunjukkan AS positif mengonsumsi amfetamin. “Tadi sudah dilakukan tes urin dan hasilnya positif amfetamin, sejenis sabu,” ungkap Kompol Aguk.
Saat ini AS masih diamankan di Mapolsek Sukaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mengumpulkan alat bukti dan memanggil saksi-saksi. Atas perbuatannya, AS terancam dijerat Pasal 483 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman 1 tahun kurungan.
Polisi juga membuka kemungkinan mengembangkan kasus ini jika ada laporan serupa dari sekolah lain. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut marwah dunia pendidikan sekaligus mencoreng profesi jurnalis yang seharusnya menjunjung tinggi kode etik.(*)
