Pemerintah Kaji Kebijakan PJJ, Masih Bergantung Kondisi Sebaran Abu Vulkanik
Jakarta : Pemerintah masih mengkaji kebijakan kegiatan belajar mengajar bagi siswa di wilayah yang terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, termasuk kemungkinan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, pemerintah akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pendidikan.
“Perkembangan situasi dan kondisi terus kita antisipasi dan kita koordinasikan,” kata Qodari, Minggu, 6 September 2026.
Ia menyatakan Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Pendidikan (Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh perkembangan kondisi di setiap daerah yang terdampak.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pembaruan dari setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang terdampak letusan Gunung Anak Krakatau,” ujar Qodari.
Kemudian, Qodari mengatakan kebijakan terkait kegiatan pendidikan dapat mempertimbangkan tingkat pencemaran udara di masing-masing wilayah.
Ia merujuk pada pengalaman penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera, ketika keputusan terkait pembelajaran didasarkan pada tingkat polusi udara.
Apabila kondisi kualitas udara telah mencapai tingkat yang berbahaya, pemerintah daerah dapat diberikan ruang untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran secara daring.
“Apabila memang memenuhi atau sampai pada kriteria yang sudah berbahaya, maka diberikan ruang atau kesempatan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan pendidikan jarak jauh atau pembelajaran daring,” ucap Qodari.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kebijakan khusus terkait kegiatan sekolah pada Senin, 7 September 2026.
Pemerintah masih melakukan pemantauan terhadap kondisi di wilayah terdampak dan akan menyampaikan pembaruan setelah koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terkait.(*)
