Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, Sita 85,9 Kg Sabu

Bandarlampung: Polda Lampung bersama jajaran polres mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026. Selama 14 hari pelaksanaan operasi, polisi mengungkap 379 kasus dengan 530 tersangka yang diamankan.

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, Sita 85,9 Kg Sabu

Operasi Antik Krakatau 2026 berlangsung pada 14 hingga 27 September 2026 dengan melibatkan personel Ditresnarkoba Polda Lampung dan satuan narkoba polres jajaran.

"Dalam operasi ini sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, di Mapolda Lampung, Senin.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi berhasil mencapai target operasi yang telah ditetapkan. Sebanyak 81 target operasi (TO) orang berhasil diungkap atau mencapai 100 persen dari target, sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi.

"Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 81 TO tempat dan 298 tempat non-TO," kata dia.

Operasi tersebut melibatkan 779 personel yang terdiri atas 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut menyita berbagai jenis narkotika dan barang terkait lainnya. Barang bukti yang diamankan antara lain 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram sabu-sabu.

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan barang terkait lainnya, berupa sabu-sabu 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram," kata dia.

Selain sabu, petugas juga menyita ganja seberat 49,34 gram dan delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi serta 2,37 gram ekstasi, 309 butir obat-obatan, 463,6 gram tembakau sintetis, 1.309 buah etomidate, serta uang tunai Rp67.781.000.

Polisi juga mengamankan 27 unit kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut.

"Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000," kata dia.

Kapolda Lampung memperkirakan hasil pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Helfi mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

"Pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama," ujar Helfi.

Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian ketika membutuhkan bantuan maupun penanganan cepat.

"Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian," ujar Kapolda.

Hide Ads Show Ads