Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Kejar Pemilik Gas Elpiji Suntik di Pondok Aren, Aset Hasil Kejahatan Akan Disita

Tangerang Selatan: Polisi menindak tegas praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Pemilik praktik gas elpiji suntik berinisial E alias HB disebut meraup keuntungan hingga Rp23 ribu dari setiap tabung.

Polisi Kejar Pemilik Gas Elpiji Suntik di Pondok Aren, Aset Hasil Kejahatan Akan Disita

Selain menjerat tersangka dengan pidana terkait penyalahgunaan gas bersubsidi, polisi juga akan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek penjeraan dengan menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan.

“Untuk memiskinkan para pelaku tersebut menyita aset hasil kejahatan mereka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni di Jalan Pendidikan 2 RT 03 RW 06, Parigi, Kecamatan Pondok Aren dikutip Jum’at (18/09/2026).

Irhamni mengatakan pihaknya akan menyita harta kekayaan yang terbukti merupakan hasil kejahatan para pelaku yang melakukan penyelewengan bahan bakar bersubsidi.

Tersangka E alias HB dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda 60 miliar rupiah,” ujar Irhamni. Ia mengaku tersangka E alias HB baru tiga pekan terakhir beroperasi.

Menurut Irhamni, pengungkapan praktik penyalahgunaan gas subsidi bukan kali ini dilakukan. Sejumlah pelaku sebelumnya juga telah ditangkap. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengejar pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik solar maupun gas subsidi.

“Kami informasikan bahwa sampai saat ini Direktorat Dittipidter telah melakukan penyidikan 740.Tersangka kurang 793 orang dari Januari sampai hari ini,” ujar Irhamni.

Sementara itu, Putri, salah satu warga yang meminta namanya disamarkan, mengungkapkan praktik gas suntik tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, lokasi praktik bahkan beberapa kali berpindah setelah dilakukan penertiban.

“Dari yang pojok, dari dulu pojok sana, gudang. Terus digerebek, pindah lagi. Terakhir di sini nah. Sudah ada banyak kali. Lebih kayaknya 3 tahun di sini deh,” ungkapnya.

Putri mengaku tidak mengenal tersangka, namun pernah melihat sosoknya. Ia memilih tidak ikut campur dalam aktivitas tersebut.(*)

Hide Ads Show Ads