Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Sembunyi di Rumah Guru Spiritual, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Warungkondang Diringkus Polisi

Cianjur : Pelarian Asep Saepul (45), terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di mes peternakan ayam Kecamatan Warungkondang, akhirnya terhenti. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur meringkus pelaku saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sembunyi di Rumah Guru Spiritual, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Warungkondang Diringkus Polres Cianjur

Pria yang sempat buron tersebut dibekuk petugas di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, ketika bersembunyi di kediaman guru spiritualnya.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai tim penyidik mengumpulkan petunjuk dan mendapatkan informasi akurat terkait pergerakan pelaku di lapangan.

“Petugas mendapat informasi pelaku terlihat di Kecamatan Kalibunder, Sukabumi, sehingga penangkapan langsung dilakukan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor milik korban dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Cianjur, Rabu (3/9/2026).

Setelah berhasil diamankan, Asep langsung digelandang ke Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyidikan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah memukul kepala korban menggunakan tongkat kayu hingga tewas di lokasi kejadian.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri membawa sepeda motor milik korban. Sebelum tertangkap di Kalibunder, pelaku sempat bersembunyi di rumah kakaknya yang berlokasi di Jampang Tengah, Sukabumi.

Kapolres Cianjur mengungkapkan, motif di balik aksi keji tersebut dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku juga mengaku sempat berniat menguburkan jasad korban di area belakang mes peternakan ayam, namun membatalkan niatnya lantaran panik dan memilih kabur.

Korban diketahui bernama Imas Maskah, warga Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang. Jasad korban pertama kali ditemukan di dalam mes peternakan ayam dengan luka parah di bagian kepala akibat benturan benda tumpul, yang kemudian menjadi dasar dimulainya penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres Cianjur.

Atas perbuatannya, Polres Cianjur menjerat tersangka Asep Saepul dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup karena telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Imas Maskah, warga Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang,” tegas Kapolres Cianjur.

Saat ini tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara hingga tuntas.(*)

Hide Ads Show Ads