Banyak Bangunan di Lahan Negara Irigasi Karawang, PJT II: Tidak Ada Izin untuk Pabrik
Karawang : Perum Jasa Tirta (PJT) II bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menyepakati penataan dan penertiban bangunan yang berdiri di sempadan irigasi. Langkah ini mencuat pasca kebakaran gudang limbah plastik yang berada di kawasan irigasi Karawang.(21/10/26).
Hal itu disampaikan pihak PJT II, Anton Mardiyono, usai rapat koordinasi dengan Pemkab Karawang membahas program 2026 dan rencana program 2027.
"Rapat dengan Pemkab Karawang terkait dengan program 2026 dan rencana program 2027. Intinya tadi kami menjelaskan bahwa sudah banyak yang dilakukan oleh PJT II kaitannya dengan pasokan irigasi kepada daerah irigasi yang ada di Kabupaten Karawang," kata Anton, Selasa, 21 Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut, pihaknya juga memaparkan sejumlah upaya yang telah dilakukan untuk menjaga pasokan irigasi serta mendapat arahan dari Bupati Karawang untuk menyempurnakan program. Rencana program 2027 pun diminta untuk sinkron antara PJT II dan Pemkab Karawang.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penataan kembali lahan-lahan yang digunakan oleh masyarakat dan industri, termasuk industri plastik.
"Itu akan kita lihat apakah lahan yang sesuai dengan ketentuan, kalau tidak maka sudah disepakati tadi oleh Pak Bupati kita akan melakukan program penertiban," ujar Anton.
Program penertiban bangunan liar (Bangli) di sempadan irigasi sendiri sudah berjalan lama atas inisiatif Bupati Karawang dan akan dilanjutkan kembali pada 2027.
Terkait izin bangunan gudang limbah plastik yang terbakar, Anton menegaskan akan dilakukan pengecekan ulang. Ia menyebut bangunan di atas tanah negara sempadan dan saluran irigasi tidak pernah diperuntukkan untuk pabrik atau industri.
"Kalau untuk bangunan yang berada di tanah negara sempadan dan saluran itu tidak pernah ada peruntukan untuk pabrik atau industri seperti itu. Kita hanya memberikan izin untuk akses masuknya, halamannya, lahan hijaunya seperti itu. Tapi kalau ternyata di lahan negara, berarti tidak sesuai peruntukan itu akan dicek lagi," tegasnya.
Ia menjelaskan, kerja sama pemanfaatan lahan yang dilakukan PJT II selama ini hanya dalam skema optimalisasi lahan agar jelas siapa pemanfaatnya. Namun pemanfaatan itu tidak boleh mengganggu fungsi irigasi.
"Kalau memang ada di atas lahan negara itu akan mengganggu kegiatan irigasi," katanya.
PJT II bersama Pemkab Karawang memastikan akan menelusuri izin sewa dan peruntukan lahan yang ada, untuk memastikan seluruh bangunan di sempadan irigasi sesuai aturan dan tidak mengganggu pasokan air bagi petani di Karawang.(PK)
