Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Ditanggung Gubernur Dedi Mulyadi Asuransi Aing Jabar: Kecelakaan Kerja Berobat Gratis Tanpa Batas, Meninggal Dapat Santunan Hingga Rp70 Juta + Beasiswa Anak Rp174 Juta

Karawang : Kabar baik bagi para pekerja informal di Jawa Barat! Kini mereka sudah bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan* melalui program Asuransi Aing.


5,4 JUTA pekerja informal Jabar bakal ditanggung premi BPJS Ketenagakerjaan Rp16.800/bulan lewat program *ASURANSI AING* dari Gubernur Dedi Mulyadi!



Pendaftaran dilakukan dengan sangat mudah melalui *fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau dengan menghubungi hotline Jabar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal* tersebut pada tahun 2027. Nilai premi yang ditanggung sebesar Rp16.800 per bulan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, ada lima manfaat utamayang akan didapatkan penerima Asuransi Aing.

Pertama, perawatan dan pengobatan karena kecelakaan kerja tanpa batas biaya* di rumah sakit kelas 1 pemerintah atau swasta setara. "Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (28/9/2026).

Kedua, jika kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, maka pekerja akan mendapatkan santunan Rp56 juta.

Ketiga, pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja* juga akan menerima santunan yang diserahkan kepada ahli waris. Nilainya sebesar Rp70 juta dengan rincian santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.

Keempat, apabila pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja,* ahli waris tetap bakal menerima santunan senilai Rp42 juta.Rinciannya, Rp10 juta biaya pemakaman, santunan kematian Rp20 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Selain itu, keluarga pekerja menerima santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.

Kelima, jaminan beasiswa anak. Asuransi Aing juga memberi jaminan kepada anak-anak pekerja. Apabila pekerja meninggal atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja, maka *dua orang anak dari pekerja tersebut bakal menerima beasiswa Rp174 juta.Beasiswa yang sama berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun.

Syarat klaim manfaat tersebut cukup mudah. Pekerja atau keluarga tinggal memberikan dokumen seperti *Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat kematian, buku nikah, Kartu Keluarga dan rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat ini telah dirasakan Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut, pada 2025. Setelah bapaknya yang bekerja sebagai petani meninggal, ia menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jajang pun bersyukur dan berterima kasih kepada Pemprov Jabar atas santunan yang diberikan. "Mudah-mudahan program gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar," ucap Jajang.

RANGKUMAN 5 MANFAAT ASURANSI AING:
- 1. Berobat Gratis Tanpa Batas* - Kecelakaan kerja di RS kelas 1 pemerintah/swasta
- 2. Santunan Tidak Mampu Kerja* - 100% gaji 12 bulan pertama, 50% mulai bulan ke-13
- 3. Cacat Total Tetap: Rp56 Juta*
- 4. Meninggal Kecelakaan Kerja: Rp70 Juta* (48jt + 12jt berkala + 10jt makam)
- 5. Meninggal Bukan Kecelakaan Kerja: Rp42 Juta* + *Beasiswa 2 Anak Rp174 Juta

Daftar gampang Bos! Lewat *fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga* atau hotline Jabar!

Syarat klaim cuma KTP, KK, buku nikah, surat kematian & rekening Bos!

Udah ada yang ngerasain Bos, Jajang petani dari Garut dapat santunan setelah bapaknya meninggal!

Buruan daftar Bos! Jangan sampai ketinggalan! (*)

Hide Ads Show Ads