Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Jangan Ikut Tren Negara Lain
JAKARTA - Komisi III DPR RI terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat. Bahkan, pembahasan tetap dilakukan meski DPR tengah memasuki masa reses untuk mempercepat proses penyusunan regulasi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya mengundang sejumlah elemen masyarakat dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset, di antaranya Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), serta Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra.
“Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pihaknya telah menggelar sekitar 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan dan aspirasi masyarakat terkait RUU tersebut.
Ke depannya, masih terdapat sekitar 23 kali RDPU yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, total elemen masyarakat yang didengar aspirasinya diperkirakan mencapai hampir 80 kelompok.
“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pelibatan berbagai elemen masyarakat diperlukan agar penyusunan RUU Perampasan Aset mempertimbangkan beragam perspektif, termasuk aspek ekonomi dan politik. Karena itu, Komisi III DPR turut mengundang Yadi Surya Diputra untuk memberikan pandangan terkait latar belakang ekonomi dan politik yang dapat menjadi pertimbangan.
Habiburokhman menegaskan, penyusunan undang-undang tidak boleh hanya mengikuti tren atau meniru kebijakan negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi Indonesia.
“Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain,” katanya.
Ia menekankan, RUU Perampasan Aset harus dirancang berdasarkan kebutuhan nasional dan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Dengan demikian, regulasi yang nantinya disahkan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang tepat dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana.(*)
