HEBOH! Olah TKP Kebakaran BPN Karawang Jadi Sorotan, Wartawan Dilarang Masuk Area Polisi? Ini Kata Polresta
KARAWANG, — Pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran Gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang mendadak jadi sorotan! Pasalnya, awak media belum diperbolehkan memasuki area pemeriksaan yang sudah dipasangi garis polisi, Jumat (16/10) siang kemarin
Langsung ramai pertanyaan: Ada apa di dalam?
Menanggapi sorotan itu, Polresta Karawang akhirnya buka suara. Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menjelaskan pembatasan akses itu murni untuk keamanan!
“Pembatasan area dilakukan untuk mengamankan zona berbahaya agar tidak ada korban jiwa, serta tidak mengganggu kekhusyukan pemeriksaan tim ahli Puslabfor,” tegas Ipda Muh Asim, Sabtu (17/10) siang ini.
Menurutnya, garis polisi bukan untuk halangi wartawan, tapi untuk pastikan titik api benar-benar padam dan proses pendinginan selesai. Area berbahaya, hanya petugas khusus yang boleh masuk!
Diketahui, Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri sudah turun langsung olah TKP Jumat (16/10). Wartawan hanya boleh ambil gambar dari kejauhan demi keselamatan dan kelancaran forensik.
Sementara itu, fakta di lapangan bikin miris! Data BPBD Karawang: *90% gedung kantor BPN hangus terbakar, gudang arsip 70% rusak!* Padahal di dalamnya ada surat-surat penting pertanahan warga!
Polresta Karawang pun sigap! Mereka buka POSKO khusus untuk masyarakat, notaris, dan pihak terkait yang urusannya tertunda akibat kebakaran. Posko ini untuk bantu warga yang lagi urus sertifikat tanah.
Penyebab pasti kebakaran? Polisi bilang belum bisa disimpulkan! Masih tunggu hasil lengkap Puslabfor Mabes Polri.
Warga berharap polisi transparan sampaikan hasilnya, biar teka-teki penyebab kebakaran dan nasib dokumen tanah terjawabm
Gimana menurut warga Karawang? Pernah urus sertifikat di BPN Karawang? Tulis di komen! (*)
