Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KBPBI dan KSPSI Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Diterbitkan Jadi Acuan Upah Minimum 2027

Jakarta :  Sebanyak 18 konfederasi serikat buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI. Desakan ini muncul saat pemerintah memasuki periode perumusan kebijakan upah minimum untuk tahun berikutnya.

KBPBI dan KSPSI Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Diterbitkan Jadi Acuan Upah Minimum 2027

Koordinator Tim Kajian Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sekaligus Wakil Presiden KSPSI AGN, R. Abdullah, menilai percepatan penerbitan undang-undang penting agar aturan tersebut bisa menjadi acuan dalam kebijakan ketenagakerjaan. Menurutnya, periode Oktober hingga Desember merupakan masa penting untuk merumuskan upah minimum yang akan berlaku pada 2027.

Selain meminta Presiden segera menandatangani undang-undang, buruh juga mendesak agar salinan resminya dipublikasikan kepada masyarakat. Mereka ingin memastikan isi aturan sesuai dengan hasil pembahasan DPR dan tidak memuat perubahan pasal yang tidak dikehendaki.

Desakan ini menjadi sorotan menjelang penetapan upah minimum 2027. Jika UU Perlindungan Ketenagakerjaan segera diterbitkan dan dipublikasikan, kepastian aturan ketenagakerjaan diyakini akan lebih cepat terjamin dan menjadi dasar yang jelas bagi kebijakan upah minimum mendatang.(*)

Hide Ads Show Ads