Langgar Rambu Terus, Pemkab Karawang Akan Pasang Portal di Jalan Tuparev untuk Hadang Truk Besar
Karawang : Pemerintah Kabupaten Karawang berencana memasang portal di Jalan Tuparev guna membatasi akses kendaraan bertonase besar, seperti truk, kontainer, dan Fuso. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah pelanggaran rambu larangan yang masih kerap terjadi di ruas jalan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan, Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Yunus, menyatakan bahwa pemasangan portal merupakan arahan langsung dari Bupati Karawang. Pihaknya akan segera membahas rencana tersebut bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Polres Karawang agar penerapannya sesuai dengan ketentuan dan kondisi di lapangan.
"Pak Bupati sudah merencanakan pemasangan portal. Dalam waktu dekat, kami akan membahasnya bersama PUPR dan Polres agar langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan dan kondisi di lapangan," ujar Yunus.
Menurut Yunus, pelanggaran rambu larangan oleh kendaraan besar biasanya terjadi di luar jam penjagaan petugas, yakni sekitar pukul 02.00 WIB hingga menjelang subuh. Ia mengimbau para pengemudi agar tetap patuh terhadap aturan meskipun pengawasan langsung tidak sedang berlangsung.
Sementara itu, Kepala Dishub Karawang, Muhana, menegaskan bahwa larangan melintas bagi truk besar, kontainer, dan Fuso di Jalan Tuparev wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan.
"Rambu larangan sudah terpasang, tetapi masih ada truk besar, kontainer, dan mobil Fuso yang masuk. Kami mengimbau pengemudi agar mematuhi rambu yang berlaku. Jika melanggar, penindakannya menjadi kewenangan kepolisian," tegas Muhana.
Untuk mendukung penertiban, Dishub Karawang telah menerjunkan personel guna mengawasi dan mengatur arus lalu lintas di kawasan Jalan Tuparev. Selain pengawasan manual, Yunus menambahkan bahwa pelanggaran rambu juga berpotensi terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sehingga tetap dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.(Res)
