Modus Geser Tas di Kafe AEON Mall Deltamas Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap di Rest Area KM 88B
Bekasi: Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan modus “geser tas” yang viral di AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.(3/10/26).
Dalam pengungkapan tersebut, Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berkolaborasi dengan Unit II Satresmob Bareskrim Polri mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang korban warga negara China.
Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aksi pencurian pada 26 September 2026 di salah satu outlet kopi kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Hegarmukti, yang rekaman kejadiannya sempat viral di media sosial.
Di bawah pimpinan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Berdasarkan hasil analisis, petugas memperoleh informasi bahwa orang-orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta. Tim selanjutnya bergerak melakukan pengejaran hingga ke Rest Area KM 88B, Purwakarta.
Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi mengenai kendaraan yang diduga digunakan para pelaku. Tim kemudian bergerak menuju sebuah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu file rekaman CCTV, kendaraan roda empat, sejumlah telepon seluler, satu buah tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai “geser tas”, yakni mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian pemilik teralihkan.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan sejumlah aksi serupa di berbagai daerah. Beberapa lokasi yang turut didalami antara lain Mall Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, The Grand Outlet Karawang, serta Paskal Shopping Centre Bandung.
Keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkaranya, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan dan penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di pusat perbelanjaan, kafe, restoran maupun tempat umum lainnya. Tas, ponsel, dompet dan barang berharga agar selalu dalam pengawasan dan tidak diletakkan sembarangan di atas meja maupun kursi.(*)
