Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polresta Bandung Bongkar Pengoplosan Gas Subsidi, 3.763 Tabung Portable Disita - Rugi Negara Rp432 Juta

BANDUNG: Polresta Bandung mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke ribuan tabung gas portable untuk kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga lebih murah.

Polresta Bandung Bongkar Pengoplosan Gas Subsidi, 3.763 Tabung Portable Disita - Rugi Negara Rp432 Juta

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 3.763 tabung gas portable serta menetapkan Usep Agustian alias UA (33) sebagai tersangka. UA diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan pemindahan LPG bersubsidi tersebut di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan tersangka sebelumnya menjalankan kegiatan tersebut bersama seorang rekannya. Namun, kegiatan itu kemudian dilanjutkan sendiri dengan merekrut sejumlah pekerja.

"Saat ini yang diamankan tersangka berinisial UA, usianya 33 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemilik dan pengelola dari kegiatan gas bersubsidi ini," katanya di Bandung, Senin (5/10/2026).

*80 Tabung 3 Kg Per Hari Jadi 960 Tabung Portable*

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi setiap hari. Isi LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung gas portable berkapasitas 235 gram.

"Jadi dalam satu hari itu kurang lebih ada 80 tabung gas yang digunakan oleh pelaku," ujarnya.

Dari sekitar 80 tabung LPG bersubsidi tersebut, tersangka dapat menghasilkan sekitar 960 tabung gas portable setiap hari. Produk tersebut selanjutnya dipasarkan melalui penjualan langsung kepada masyarakat, platform daring, hingga ditawarkan kepada restoran yang menggunakan gas portable.

Selain 3.763 tabung gas portable, polisi turut menyita 46 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berisi, 33 tabung LPG kosong, dan 2.735 tabung gas portable kosong.

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut juga diamankan, di antaranya selang pengisian, timbangan digital, alat penyegel, heat gun, stempel merek, serta plastik segel.

Tri mengatakan praktik tersebut telah berlangsung sekitar sembilan bulan. Tersangka diduga memanfaatkan harga jual gas portable yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran untuk menarik konsumen.

Akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut, polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp432 juta. Penyidik juga masih mendalami asal LPG 3 kilogram bersubsidi yang diperoleh tersangka.

"Bagaimana gas-gas yang bersubsidi ini yang sekian banyak bisa diambil, sedangkan untuk pembelian gas 3 kilogram bersubsidi ini sudah ada batasnya," kata Tri.

*Dalami Keterlibatan Agen dan Pangkalan*

Dalam pengembangan kasus, polisi telah memeriksa enam pekerja yang diduga terlibat dalam proses pemindahan LPG bersubsidi ke tabung gas portable.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan agen maupun pangkalan dalam penyediaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

"Apabila ada agen, kemudian ada pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(*)

Hide Ads Show Ads