Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Senilai Rp50,5 Miliar, 33,89 Juta Rokok Ilegal Hasil Sitaan Bea Cukai Jabar Dimusnahkan di Purwakarta

Kabar tegas datang dari Jawa Barat. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan aksi besar-besaran dengan memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal.

Senilai Rp50,5 Miliar, 33,89 Juta Rokok Ilegal Hasil Sitaan Bea Cukai Jabar Dimusnahkan di Purwakarta
Senilai Rp50,5 Miliar, 33,89 Juta Rokok Ilegal Hasil Sitaan Bea Cukai Jabar Dimusnahkan di Purwakarta


Senilai Rp50,5 Miliar, 33,89 Juta Rokok Ilegal Hasil Sitaan Bea Cukai Jabar Dimusnahkan di Purwakarta



Barang yang sudah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini nilainya tidak main-main, mencapai Rp50.582.902.320.

Aksi pemusnahan secara simbolis digelar di Pendopo Kabupaten Majalengka pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini bukan sekadar membakar barang bukti, tapi juga menyelamatkan uang negara. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari peredaran rokok tanpa pita cukai ini mencapai Rp25.431.617.152.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menjelaskan jutaan batang rokok ini adalah hasil kerja keras tim selama periode Januari hingga Agustus 2026. Penindakan dilakukan baik secara mandiri oleh Bea Cukai maupun kolaborasi bersama pemerintah daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat.

"Pada hari ini, Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 33,89 juta batang," ujar Finari Manan dalam acara tersebut.

Setelah prosesi simbolis di Majalengka selesai, seluruh tumpukan rokok ilegal tersebut langsung diangkut menuju PT Mukti Mandiri Lestari di Kabupaten Purwakarta. Di sana semuanya dihancurkan dan dibakar habis sampai benar-benar tidak bisa digunakan lagi.

Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Jabar dan Pemprov Jabar dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri rokok legal.(*)

Hide Ads Show Ads