Viral KSP Maju Bersama Makmur Disorot: Legalitas Disebut Ilegal, Gaya Penagihan Disebut Melebihi Bank Resmi
Karawng —Akun Facebook Perabu Siliwangi menjadi sorotan setelah mengunggah video kartu angsuran Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Jika sebelumnya menyorot KSP di Garut, kali ini yang disorot adalah KSP "MAJU BERSAMA MAKMUR".
Dalam unggahan terbarunya 5 jam yang lalu, Perabu Siliwangi menulis caption tegas:
"Legalitas nya ilegal. Tapi Gaya penagihanya kemasyarakat melebihi. Bank legalitasnya yang resmi"
Berdasarkan foto kartu yang diunggah, tertera identitas koperasi sebagai berikut:
- *Nama KSP: KOPERASI SIMPAN PINJAM MAJU BERSAMA MAKMUR
- *Berbadan Hukum No.:* 012981/BH/M. KUKM.2/IV/2019
- Tanggal: 21 Maret 2019
- Alamat:* Jln. Rumanda Ruko Blok A5 No. 2, Kel Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng (Pasar Bersih Cengkareng) Jakarta Barat
Meski di kartu tersebut tercantum nomor Badan Hukum, pengunggah dalam captionnya menyebut legalitasnya ilegal. Dugaan tersebut yang kemudian memicu diskusi di kolom komentar.
Yang menjadi sorotan utama dari unggahan tersebut adalah gaya penagihan. Menurut akun Perabu Siliwangi, gaya penagihan koperasi tersebut ke masyarakat dinilai melebihi bank yang legalitasnya resmi.
Foto tersebut memperlihatkan kolom "Tanda Terima Simpanan" yang meliputi Simpanan Pokok, Wajib, dan Sukarela, yang umum digunakan dalam koperasi simpan pinjam.
Hingga berita ini diturunkan, Pelita Karawang masih berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi terkait:
1. Status legalitas dan izin usaha KSP Maju Bersama Makmur di Kementerian Koperasi dan UKM.
2. Apakah KSP tersebut masih aktif dan terdaftar dalam Online Data System (ODS) Koperasi.
3. Mekanisme penagihan yang dilakukan di lapangan yang dikeluhkan warga.
![]() |
| Viral KSP Maju Bersama Makmur Disorot: Legalitas Disebut Ilegal, Gaya Penagihan Disebut Melebihi Bank Resmi? |
Pengamat koperasi menilai, jika benar terdapat koperasi yang melakukan penagihan dengan cara intimidatif melebihi standar perbankan resmi, maka hal tersebut telah menyimpang dari prinsip dasar koperasi yang berasaskan kekeluargaan.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan mengecek legalitas koperasi di Dinas Koperasi setempat atau melalui website resmi Kementerian Koperasi sebelum melakukan pinjaman.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan unggahan akun Facebook Perabu Siliwangi. Pernyataan soal "legalitas ilegal" masih merupakan klaim dari pengunggah dan memerlukan verifikasi resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM. Identitas nasabah tidak ditampilkan demi privasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi KSP Maju Bersama Makmurr (*)

