Bupati Karawang Minta Usut Tuntas, Polisi Baru Terima 9 Laporan Korban Pencabulan FR
KARAWANG – Kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di Kabupaten Karawang menjadi tamparan keras bagi perlindungan anak. Bagaimana tidak, seorang pemilik warung kelontong berinisial FR (30) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.
Kasus ini tentu bukan perkara sepele. Di balik angka 17 korban, ada masa depan anak-anak yang harus dilindungi, bukan sekadar menjadi bahan keprihatinan setelah peristiwa terjadi.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, turut angkat bicara. Ia meminta kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan.
"Kami telah melihat dan memonitoring secara langsung penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Karawang Barat," kata Aep di Karawang, Selasa (3/11/2026).
Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Karawang, Aep menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual tersebut.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Karawang. Menurutnya, proses hukum harus berjalan profesional, sementara pemulihan psikologis para korban tidak boleh dikesampingkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, mengungkapkan bahwa FR telah ditangkap di wilayah Kecamatan Karawang Barat.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, FR diduga mencabuli tujuh anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Sementara informasi sementara dari pemerintah daerah menyebutkan dugaan jumlah korban mencapai 17 anak.
Hingga saat ini, polisi baru menerima laporan dari sembilan korban, sedangkan laporan lainnya masih dalam proses.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban berinisial RAP (14) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Ayah korban, DP (45), kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Karawang pada 1 November 2026.
Dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada Minggu siang (18/10/2026) di sebuah warung kelontong di Kecamatan Karawang Barat.
Kini publik menunggu keseriusan penanganan kasus tersebut. Jangan sampai perlindungan anak hanya ramai dalam pidato, spanduk, dan slogan, tetapi lengah ketika anak-anak benar-benar membutuhkan perlindungan.
Anak-anak bukan untuk dijadikan korban. Hukum harus ditegakkan, korban harus dipulihkan, dan jangan ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak (*)
