Dirut Summarecon Disebut Korban BPN, Kuasa Hukum Persoalkan Blokir 12 Sertifikat HGB
JAKARTA - Kuasa hukum Adrianto Pitojo Adi, Sehat Damanik, menyatakan uang sitaan KPK Rp106,3 miliar tidak berkaitan dengan Summarecon. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif Sugianto, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Uang itu tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon," kata Sehat Damanik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/11/2026).
Sehat menjelaskan, uang tersebut disita dari Arif Sugianto yang disebutnya sebagai staf ahli Menteri ATR. Berdasarkan informasi yang beredar, uang itu diduga berkaitan dengan setoran untuk pengurusan mutasi dan rotasi sejumlah kantor pertanahan di Indonesia.
"Kalau kita lihat dari berita yang beredar, itu katanya uang yang disita dari Saudara Arif, yang merupakan staf ahli dari Menteri ATR. Katanya, uang itu untuk pengurusan mutasi dan rotasi dari beberapa kantor pertanahan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Sehat menegaskan, kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan uang sitaan tersebut. Ia juga membantah adanya pengaturan pemberian imbalan dalam proses pengurusan sertifikat HGB yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Bahkan, menurut Sehat kliennya merupakan korban dari Kepala Kantor-1 ATR/BPN Bogor, Sontang Coin Manurung. "Klien kami ini sebenarnya merupakan korban dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BPN, Kantor Pertanahan Bogor," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sehat juga menjelaskan asal-usul tanah yang dikuasai kliennya melalui PT KCJ. Ia menyebut tanah tersebut dibeli pada 2012 dan sertifikat HGB diterbitkan pada 2015.
Menurutnya, PT KCJ merupakan pembeli ketiga atas tanah tersebut. Sehat menyatakan laporan kepolisian dan gugatan pengadilan pihak yang mengaku ahli waris belum membuktikan klaim kepemilikan tanah mereka.
"Sehingga, itu berarti bahwa sampai sekarang pemilik yang sah dari tanah tersebut adalah klien kami. HGB-nya adalah milik klien kami, jadi bukan punya orang lain," ujarnya.
Sehat juga mempersoalkan pemblokiran terhadap 12 sertifikat HGB milik kliennya. Menurutnya, persoalan dengan pihak ahli waris hanya berkaitan dengan satu sertifikat, tetapi seluruh 12 sertifikat justru diblokir.
"Yang bermasalah cuma satu sertifikat HGB, tetapi yang diblokir 12 sertifikat. Anehnya, Kantor Pertanahan ini kok mengabulkan pemblokiran 12 sertifikat?" kata Sehat.
Sehat mengaku pihaknya telah melayangkan somasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tetapi pemblokiran belum dibuka. Sehat menyebut pihak BPN menyampaikan bahwa pembukaan blokir harus mendapat perintah dari atasan.
Kuasa hukum tersebut menilai pemblokiran itu merugikan kliennya serta menyatakan akan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.
Tujuh tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Arif Sugianto, Fahd El Fouz, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Muhammad Fakhry.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. KPK kemudian menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
KPK menduga pengurusan perpanjangan atau pemecahan HGB tanah Summarecon di Bogor disertai permintaan fee mencapai Rp2 miliar. Pihak Summarecon diduga menyanggupi pembayaran Rp1,5 miliar yang kemudian diserahkan melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
KPK juga mengamankan uang tunai dan mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Di rumah Arif Sugianto, penyidik menemukan uang Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik menemukan Rp896 juta di rumah Rizal Pahlefi, Rp8 juta di rumah Zimamu Ni'am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto Pitojo Adi bersama Rizal Pahlefi disangkakan sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugianto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry disangkakan sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.(*)
