Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Disdukcapil Karawang Umumkan Puluhan Desa yang Layani Dokumen Kependudukan

KARAWANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mengumumkan daftar desa yang kini dapat melayani pengurusan dokumen kependudukan, khususnya Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan layanan Non Permanen. Melalui program Sahate Rengse, warga tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus tiga dokumen tersebut.(5/11/26).
Disdukcapil Karawang Umumkan Puluhan Desa yang Layani Dokumen Kependudukan

Layanan di desa ini dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip Cepat, Akurat, Tanpa Pungutan. Seluruh pelayanan dokumen kependudukan ditegaskan gratis.

Daftar Desa yang Melayani

Berdasarkan informasi resmi Disdukcapil Karawang melalui akun @dukcapilkarawang, berikut daftar desa yang sudah dapat melayani dokumen kependudukan:

- Kecamatan Banyusari:* Banyuasih, Cicinde Selatan, Gembongan, Gempol Kolot, Jayamukti, Mekarasih, Pamekaran, Gempol

- Kecamatan Batujaya: Batujaya, Karyamulya, Karyamakmur

- Kecamatan Ciampel: Kutamekar, Mulyasejati, Kutanegara, Parungmulya, Mulyasari

- Kecamatan Jayakerta: Jayamakmur, Kemiri, Karyamakmur, Kertajaya

- Kecamatan Karawang Barat: Adiarsa Barat, Nagasari, Karangpawitan, Tanjungpura, Mekarjati

- Kecamatan Karawang Timur: Adiarsa Timur, Plawad, Kondangjaya, Warungbambu, Palumbonsari

- Kecamatan Cibuaya: Cemarajaya, Kedungjaya, Cibuaya, Kedungjeruk, Jayamulya, Pajaten, Kalidungjaya, Sukasari

- Kecamatan Cikampek: Cikampek Barat, Dawuan Timur, Cikampek Pusaka, Kamojing, Cikampek Selatan

- Kecamatan Cilamaya Kulon:* Bayur Kidul, Sumurgede, Langensari, Tegalurung

- Kecamatan Klari: Belendung, Karanganyar, Cimahi, Klari, Gintungkerta

- Kecamatan Kotabaru: Cikampek Utara, Pangulah Utara, Jomin Barat, Pucung, Jomin Timur, Sarimulya, Pangulah Baru, Wancimekar, Pangulah Selatan

- Kecamatan Kutawaluya: Kutajaya, Sindangsari, Kutaraja

- Kecamatan Cilamaya Wetan: Cikarang, Rawagempol Kulon, Cilamaya, Tegalsari, Muara

- Kecamatan Cilebar: Cikande, Pusakajaya Selatan, Ciptamargi, Tanjungsari, Kertamukti, Kosambibatu

- Kecamatan Jatisari: Balonggandu, Jatiwangi, Jatibaru, Mekarsari, Jatiragas, Sukamekar, Jatisari

Dokumen yang Bisa Diurus di Desa

Ada tiga jenis layanan yang bisa diajukan di desa:

1. Akta Kelahiran
2. Akta Kematian
3. Non Permanen* (Surat Keterangan Penduduk Non Permanen)

Syarat Akta Kelahiran:
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (ASLI). Jika tidak ada, dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
- Buku Nikah/Akta Perkawinan. Bagi orang tua yang tidak memiliki surat nikah, dapat melampirkan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
- KTP-el Ibu dan KTP-el Ayah, KTP-el Pelapor, dan KTP-el 2 orang saksi harap difotokan dalam satu foto (disatukan)
- Kartu Keluarga

Syarat Akta Kematian:
- Surat Keterangan Kematian dari RS/Desa (ASLI)
- Kartu Keluarga (tercantum data jenazah)
- KTP-el jenazah/Almarhum (jika ada)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian, jika jenazah tidak memiliki salah satu dari Kartu Keluarga/KTP-el
- KTP-el 2 orang saksi

Syarat Non Permanen:
- Isi Formulir F-1.15 (bisa diunduh pada laman http://infosadaraadmindukkarawang.id atau tersedia di tempat pelayanan)
- KTP-el
- Kartu Keluarga asal

Proses penerbitan dijanjikan 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Disdukcapil Karawang di nomor 0877-7542-4303 atau melalui media sosial @dukcapilkarawang.(*)

Hide Ads Show Ads