Galian Tanah Merah Ilegal di Cinta Laksana Tegalwaru Disegel Satpol PP Karawang
TEGALWARU – Satpol PP Kabupaten Karawang melalui Bidang PPUD menertibkan aktivitas galian tanah merah diduga tak berizin di Desa Cinta Laksana, Kecamatan Tegalwaru, Senin (Galian Tanah Merah Ilegal di Cinta Laksana Tegalwaru Disegel Satpol PP Karawang),(4/11/26)
Penertiban dilakukan atas laporan masyarakat setempat. Petugas gabungan dari Satpol PP, Kecamatan Tegalwaru, Pemdes Cinta Laksana, Polsek Tegalwaru, dan Koramil Tegalwaru langsung ke lokasi.
Petugas menemukan hamparan galian tanah merah yang sudah terkupas. Tindakan yang diambil berupa penghentian aktivitas dan pemasangan garis Satpol PP Line "DILARANG MELINTAS" di pohon dan sekitar galian.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP akan terus melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan sebelum perizinan lengkap.(*)

