Jadi Saksi di PN Jaktim, Jokowi Rinci Riwayat Pendidikan dari SD 111 Solo hingga UGM
JAKARTA — Sidang pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur mengungkap rekam jejak akademis Presiden ke-7 RI dari sekolah dasar hingga UGM.(5/11/26).
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 5 November 2026.
Dalam majelis persidangan tersebut, Jokowi merinci rekam jejak pendidikannya sejak jenjang dasar hingga tingkat perguruan tinggi guna menanggapi tuduhan terkait keabsahan dokumen akademisnya.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jokowi menegaskan bahwa kesaksiannya berfokus pada kelulusan jenjang Strata 1 (S1) yang pernah ditempuhnya.
"Oh, ijazah S1, Yang Mulia," ujar Jokowi saat mengonfirmasi fokus keterangan yang akan ia sampaikan di persidangan.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai riwayat pendidikannya, mantan Kepala Negara tersebut memaparkan tahapan studinya secara berurutan, dimulai dari Sekolah Dasar Negeri 111 Kota Surakarta, dilanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta, serta SMA Negeri 6 Surakarta.
Usai menyelesaikan pendidikan menengah, ia melanjutkan jenjang pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia," paparnya di ruang sidang.
Jokowi turut memberikan penjelasan teknis mengenai sistem perkuliahan yang dijalaninya selama berada di Kampus UGM. Ia menerangkan bahwa pada era studinya, Fakultas Kehutanan UGM belum memberlakukan pemisahan jurusan secara formal. Namun, mahasiswa diberikan keleluasaan memilih mata kuliah spesialisasi yang sesuai dengan fokus minat masing-masing.
Pengambilan mata kuliah pilihan tersebut mendasari fokus keahlian para mahasiswa, seperti Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu, Silvikultur, Ekonomi Kehutanan, hingga Konservasi Hutan. Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya lebih konsisten mendalami bidang spesialisasi pengolahan hasil hutan.
"Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu, seperti mata kuliah struktur dan sifat kayu, kemudian mata kuliah pengeringan kayu, mata kuliah pengawetan kayu, mata kuliah pulp dan kertas, mata kuliah industri kayu lapis, kemudian mata kuliah penggergajian," kata Jokowi.
Fokus kajian akademis tersebut membuat rekan-rekan sesama mahasiswa menempatkan dirinya pada konsentrasi Teknologi Kayu.
"Teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan, Yang Mulia," tuturnya.
Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum atas perkara dugaan penyebaran informasi tidak benar dan fitnah yang melibatkan dua terdakwa, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Dalam berkas dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan pasal berlapis, mencakup Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dihubungkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU KUHP sebagai dakwaan subsider. Ia juga disangkakan melanggar ketentuan dalam UU ITE juncto Penyesuaian Pidana atas muatan unggahan di media sosial yang diproses oleh pihak penuntut umum.(*)
