Jual Tontonan Bugil Lewat Live Streaming, Omzet Capai Rp750 Juta, Polda Jabar Tangkap 2 Pelaku
BANDUNG – Polda Jabar mengungkap praktik dugaan tindak pidana pornografi melalui layanan siaran langsung atau live streaming pada sebuah situs web.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AE dan BU di dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Utara dan Jakarta.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Ronald Fredy Christian Sipayung menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil patroli siber Ditressiber Polda Jabar.
Dari penyelidikan, AE berperan mempromosikan situs melalui akun media sosial TikTok miliknya sekaligus menjadi talent atau pemeran dalam siaran langsung bermuatan pornografi. Sementara BU berperan sebagai penyedia sekaligus pengelola platform.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan para pelaku menawarkan tontonan perempuan tanpa busana melalui situs http://vidiox.asia. Pengguna diwajibkan melakukan registrasi dan pembayaran sesuai durasi layanan yang dipilih.
"Setelah melakukan pembayaran ke rekening yang disediakan tersangka BU, tersangka AE selaku talent selanjutnya melakukan adegan tanpa busana secara live," kata Kombes Hendra, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan keterangan BU, layanan tersebut telah dibuat dan dioperasikan sejak Oktober 2025. Dalam menjalankan aktivitasnya, BU telah merekrut lebih dari 10 talent perempuan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik dan perlengkapan lainnya, di antaranya belasan telepon seluler, laptop, router internet, pakaian, kartu ATM, serta puluhan video rekaman bermuatan pornografi.
Selama sekitar satu tahun mengelola layanan tersebut, BU diduga memperoleh penghasilan mencapai Rp750 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp300 juta menjadi bagian BU, sedangkan Rp450 juta dibagikan kepada para talent.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Ronald menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi informasi, khususnya aktivitas di ruang digital yang mengandung unsur pornografi.
Polda Jabar mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas pembuatan, penyebaran, ataupun transaksi konten bermuatan pornografi.(Nn)
