Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Kejagung Temukan Miliaran Rupiah dalam Koper dan Tas

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di Daerah Khusus Jakarta pada Kamis, 5 November 2026, terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp11,795 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta, Sita Uang Tunai Rp11,795 Miliar Kasus Korupsi Nikel Sultra

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Digital Forensik. Sasaran penggeledahan meliputi satu rumah dan sejumlah kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan seorang berinisial AK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik di lokasi penggeledahan.

"Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang nikel yang beroperasional di Provinsi Sulawesi Tenggara, barang bukti elektronik baik berupa handphone, laptop, CPU serta server dan uang tunai dari lokasi salah satu kantor tersebut yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang disimpan dalam beberapa koper serta tas dalam salah satu ruangan kantor," terang Anang Supriatna, dalam keterangan yang diterima, Jumat, 6 November 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 juncto Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tanggal 5 November 2026.

Dalam hasil penyidikan sementara, AK diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Perusahaan tersebut meliputi PT BSJ dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) 1.030 hektare, PT KAA seluas 1.036 hektare, PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI seluas 1.000 hektare, PT AMID seluas 1.026 hektare, serta PT HJ. Pengendalian perusahaan-perusahaan tersebut diduga dilakukan melalui Holding PT DDA bersama LEI.

Penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perpanjangan IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA.

IUP Eksplorasi kedua perusahaan tersebut berakhir pada 2015. Namun, izin tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.

Hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan sebelumnya disebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Penolakan dilakukan karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara. Namun, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara sehingga penolakan tersebut dicabut.

Selain itu, korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dugaan manipulasi tersebut memungkinkan perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan nikel secara melawan hukum.

Praktik tersebut diduga menguntungkan korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga kini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Lokasi tersebut meliputi:
- Rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
- Kantor PT BSJ di APL Tower, Central Park.
- Kantor PT KAA di APL Tower, Central Park.
- Kantor PT DDA di APL Tower, Central Park.
- Kantor PT DDR di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
- Kantor PT DDR di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Selain uang tunai, penyidik menyita dokumen terkait aktivitas dan transaksi lima perusahaan beserta pihak afiliasinya dalam kegiatan operasional pertambangan. Di sejumlah lokasi, penyidik juga memeriksa orang-orang yang bekerja di perusahaan tersebut untuk mendalami keterkaitan aktivitas perusahaan dengan perkara yang sedang disidik.

Kejagung menegaskan proses penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*SD)

Hide Ads Show Ads