Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kecelakaan Maut di Rawalumbu: Sopir Truk Molen B 9548 MV Ditetapkan Tersangka

BEKASI KOTA - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan TM (58), sopir truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Meutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka.
Sopir Truk Molen Maut di Cut Meutia Bekasi Jadi Tersangka, 6 Orang Tewas

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo mengatakan, penetapan tersangka tersebut melalui hasil gelar perkara pada Senin (2/11/2026).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas BSI itu melibatkan 12 korban. Enam orang meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Siloam Sepanjang Jaya serta RSUD Kota Bekasi, sedangkan enam lainnya yang terluka dirawat di RS Juwita dan RS Siloam Sepanjang Jaya. Sebagian di antara mereka masih anak-anak.

Hasil pendalaman sementara menunjukkan truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang.

Setibanya di lokasi, kendaraan diduga mengalami malfungsi rem sehingga pengemudi tidak mampu menguasai kemudi. Truk kemudian oleng ke kiri, membentur tembok pembatas kampus, dan mengenai warga yang berada di depan bangunan sisi kiri jalan.

TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Ia kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.(*)

Hide Ads Show Ads