Kemenhub Catat 1,7 Juta Bus Langgar Aturan di Terminal Tipe A Sepanjang 2026
JAKARTA – Pelanggaran operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) masih mendominasi hasil pengawasan di 115 Terminal Tipe A di seluruh Indonesia sepanjang 1 Januari hingga 30 Oktober 2026, dengan penyimpangan trayek menjadi pelanggaran terbanyak.
Berdasarkan rekapitulasi pengawasan, dari 3.158.517 perjalanan keberangkatan bus, sebanyak 1.760.258 perjalanan atau 55,73 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara 1.398.259 perjalanan atau 44,27 persen dinyatakan tidak melanggar.
Kondisi serupa ditemukan pada perjalanan kedatangan. Dari total 3.283.247 perjalanan bus yang masuk terminal, sebanyak 1.818.204 perjalanan atau 55,38 persen terindikasi melanggar. Adapun 1.465.043 perjalanan atau 44,62 persen memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan penyimpangan trayek menjadi pelanggaran paling banyak ditemukan.
"Masih terdapat lebih dari 1,7 juta kali perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek sebanyak 1.066.441 kali. Sementara ada lebih dari 1,8 juta kali perjalanan bus yang datang di terminal tipe A juga melakukan pelanggaran, dengan jumlah pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1.073.361 kali," ujar Aan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain penyimpangan trayek, petugas menemukan pelanggaran masa berlaku dokumen administrasi dan persyaratan teknis.
Pada kendaraan keberangkatan, tercatat 450.934 pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala atau BLUe/KIR kedaluwarsa. Pelanggaran masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) mencapai 768.132 kali.
Pada kendaraan kedatangan, pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala tercatat 497.558 kali. Pelanggaran masa berlaku KPS mencapai 827.984 kali.
Aan menegaskan pengawasan tidak hanya untuk menemukan pelanggaran, tetapi menjadi dasar evaluasi kepatuhan perusahaan otobus (PO).
"Hasil pengawasan yang rutin kami lakukan ini tidak hanya untuk mendeteksi adanya pelanggaran, tetapi juga sebagai justifikasi kami untuk mengevaluasi dan mendorong operator atau PO-PO tersebut supaya lebih tertib untuk menjamin keselamatan pelayanan. Kami ingin para operator betul-betul menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan," tegasnya.
Ia mengimbau operator bus AKAP dan AKDP memastikan kendaraan beroperasi sesuai trayek, dokumen administrasi masih berlaku, memenuhi persyaratan teknis laik jalan, serta menjamin kondisi pengemudi prima.
Ke depan, Ditjen Hubdat akan mengoptimalkan aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk memperkuat pengawasan.
"Harapannya, dengan upaya ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus menjaga kualitas layanan angkutan umum yang berkeselamatan untuk masyarakat," tutup Aan.(*)
