Polemik PPN 11 Persen, Menteri PPPA: Pembalut Bukan Barang Mewah
JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan selama menstruasi.
Pernyataan itu disampaikan Arifah menanggapi polemik pembalut perempuan yang ramai disorot karena dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
"Ruang publik saat ini ramai membahas isu pembalut perempuan. Di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus kita tegaskan, pembalut bukanlah barang mewah," ujar Arifah melalui akun resmi Kementerian PPPA, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, setiap perempuan berhak memperoleh akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman dan layak. Pemenuhan kebutuhan tersebut harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika terjadi situasi darurat atau bencana.
Arifah juga menjelaskan bahwa pembalut merupakan salah satu perlengkapan penting yang harus tersedia dalam _dignity kit_ atau paket kebutuhan dasar perempuan saat bencana.
Kementerian PPPA, lanjutnya, terus melakukan advokasi kepada berbagai pihak penyalur bantuan bencana agar kebutuhan menstruasi perempuan tetap diperhatikan, meskipun berada dalam kondisi darurat.(*)
