Polisi Tangkap 6 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 13 TKP Purwakarta-Karawang
PURWAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan enam orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Purwakarta dan Karawang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Senin (2/11/2026). Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mencatat enam TKP berada di wilayah Purwakarta dan satu TKP di wilayah Karawang.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara mengatakan keenam terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki. Salah satu di antaranya merupakan residivis.
"Dari enam orang ini, satu orang merupakan residivis," kata Made.
Dia menjelaskan para terduga pelaku menyasar sepeda motor yang berada di dalam rumah. Kendaraan tersebut kemudian dibawa dengan cara digotong.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta laporan yang masuk melalui layanan darurat 110. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor, satu buah kunci T, dua anak kunci stang, satu unit telepon genggam, serta satu gergaji besi.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pencurian kendaraan bermotor, Made menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Untuk keterlibatan jaringan, sementara masih dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)
