Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Ribuan Buruh Subang Gelar Aksi di DPRD, Suarakan 4 Tuntutan Utama

SUBANG,  – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Pemda Kabupaten Subang, Selasa (3/11/2026).
Kepung Kantor DPRD Subang, Buruh Desak Penerbitan SK Depekab dan UMSK Baru

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan empat tuntutan utama terkait kesejahteraan dan perlindungan hak pekerja.

Pertama, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun 2027 menjadi Rp4,5 juta.

Kedua, penerbitan SK Depekab dan LKS Tripartit. Massa mendesak Bupati Subang segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Subang.

Ketiga, kejelasan UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Massa mendesak DPRD Kabupaten Subang memberikan rekomendasi terkait kejelasan draf naskah Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI.

Keempat, pencabutan dan penerbitan SK UMSK 2026. Massa mendesak Gubernur Jawa Barat mencabut SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 dan segera menerbitkan SK UMSK baru sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Aksi ini melibatkan berbagai organisasi serikat buruh, di antaranya FSBP-KASBI, FSPMI, KSPSI, FSBMM, SPN, SBSI 92, GARTEKS, PPMI, FBPS, dan FSPLEM.

Bagi kaum buruh, pertumbuhan kawasan industri dan masuknya investasi di Kabupaten Subang harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan serta perlindungan hak-hak pekerja.

Jangan sampai industri semakin maju, investasi semakin besar, tetapi kehidupan buruh tetap terabaikan.(*)

Hide Ads Show Ads