Rumah di Dusun Baru Dua Pakisjaya Diduga Jadi Tempat Oplos Oli, LBH Pakar Soroti Peran Pemberi Izin Sewa
KARAWANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pakar Indonesia menyayangkan adanya dugaan aktivitas pengoplosan oli di kawasan Dusun Baru Dua, RT 013/RW 04, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.(1/11/26).
Dugaan aktivitas tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang diduga dijadikan tempat pengoplosan oli berada di lingkungan permukiman warga. Oli yang diduga hasil oplosan tersebut disinyalir akan diedarkan dan diperjualbelikan kepada masyarakat.
Direktur LBH Pakar Indonesia, Rahayudin, S.H., M.H., mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, terdapat dugaan keterlibatan seseorang yang memberikan izin penyewaan rumah tersebut. Orang yang bersangkutan disebut-sebut merupakan pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik rumah untuk merawat dan menjaga bangunan tersebut.
Namun, rumah yang semestinya dirawat justru diduga disewakan kepada pihak lain dan kemudian digunakan sebagai tempat aktivitas pengoplosan oli.
"Kalau benar oli hasil oplosan tersebut didistribusikan ke masyarakat, tentu masyarakat Pakisjaya juga berpotensi menjadi korban. Ini yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum," ungkap Bang Ayud sapaan akrabnya, Sabtu (1/11/2026).
Ia menyebutkan, oli tersebut diduga tidak hanya diperjualbelikan di sekitar lokasi, tetapi berpotensi diedarkan ke wilayah Kecamatan Pakisjaya dan sekitarnya.
Lebih lanjut, Rahayudin meminta pihak kepolisian agar tidak hanya fokus menelusuri pihak yang melakukan aktivitas pengoplosan maupun para pekerja di lokasi. Aparat penegak hukum juga perlu mendalami pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk orang yang memberikan izin dan menyewakan rumah.
"Polisi harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini. Jangan hanya pelaku di lapangan atau pekerjanya saja yang diperiksa, tetapi pihak yang memberikan izin dan menyewakan rumah juga perlu didalami apabila ditemukan indikasi keterlibatan," tegasnya.
Rahayudin menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang diduga memberikan izin sekaligus menyewakan rumah tersebut berinisial IS. Namun, dugaan keterlibatan yang bersangkutan tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Ia juga menyinggung bahwa IS disebut-sebut merupakan mitra Desa Telukjaya. Karena itu, pihaknya berharap informasi tersebut dapat menjadi bagian dari bahan pendalaman agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Rahayudin mengaku prihatin dengan kondisi lingkungan masyarakat Dusun Baru Dua yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kehidupan sosial yang kondusif.
"Kami sangat menyayangkan apabila lingkungan yang selama ini dikenal agamis, menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan jauh dari persoalan hukum, justru tercoreng oleh aktivitas yang diduga hanya mengutamakan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
LBH Pakar Indonesia berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, mengamankan barang bukti apabila ditemukan, serta menelusuri jalur distribusi oli yang diduga hasil oplosan tersebut.
"Kepentingan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat aktivitas yang diduga mencari keuntungan pribadi dengan mengabaikan dampak yang ditimbulkan," pungkasnya.(Rls)
