Suyudi Tepis Isu Konflik Internal Polri usai Mantan Kapolri Jadi Tersangka
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menepis isu persaingan internal usai Bareskrim menetapkan mantan Kapolri dan dua perwira tinggi sebagai tersangka penyadapan ilegal.
Suyudi menegaskan bahwa pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi kepolisian merupakan langkah murni penegakan hukum, bukan dipicu persaingan kekuasaan di internal Korps Bhayangkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi seusai menggelar pertemuan dengan jajaran Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," kata Suyudi di hadapan para awak media.
Pengusutan perkara ini mengemuka setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam pemantauan komunikasi tanpa prosedur sah terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Suyudi, yang resmi memimpin institusi kepolisian sejak 1 Oktober 2026 menggantikan Listyo Sigit, menekankan bahwa tindakan tegas terhadap oknum anggota yang melanggar ketentuan pidana diperlukan demi menjaga integritas serta transparansi kelembagaan.
"Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat. Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tutur Suyudi.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk tidak terdistraksi dan tetap berfokus pada fungsi pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).(*)
