Tindaklanjuti SE Kapolri, Polda Jabar Larang Polri, ASN dan Pengunjung Gunakan Vape
BANDUNG – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan kepolisian, mulai dari Mapolda Jabar hingga seluruh Polres jajaran, menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat yang berkunjung ke markas kepolisian.
Hengki mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
"Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya," ujar Hengki, Senin (2/11/2026).
Untuk memastikan penerapan, Hengki menginstruksikan Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki melakukan pengawasan terhadap seluruh personel.
Pemeriksaan akan dilaksanakan secara berkala maupun insidental. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri.
Hengki menegaskan larangan penggunaan vape juga berlaku bagi anggota Polri dan ASN di luar lingkungan kantor. Ketentuan tersebut melekat pada personel dan tidak terbatas saat menjalankan tugas.
Sementara itu, pengawasan terhadap pengunjung dilakukan melalui petugas penjagaan di setiap markas kepolisian. Tamu yang kedapatan menggunakan vape di area kantor akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.
"Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya," katanya (*)
