Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Tunggak PBB 4 Tahun Rp25,6 Miliar, Bapenda Majalengka Kejar BIJB Kertajati

MAJALENGKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka mengintensifkan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang akhir 2026.

Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajat

Salah satu wajib pajak yang menjadi perhatian adalah pengelola Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, yang disebut memiliki tunggakan selama empat tahun.

Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, mengatakan penagihan dilakukan hingga 31 Desember 2026. Prioritas diarahkan kepada wajib pajak kategori Buku 4 dan Buku 5 yang memiliki nilai ketetapan pajak besar.

Berdasarkan data Bapenda, ketetapan PBB-P2 BIJB Kertajati mencapai sekitar Rp6,4 miliar per tahun. Jika diakumulasikan selama empat tahun, nilainya mencapai Rp25,6 miliar. Namun, angka tersebut merupakan perkiraan sebelum memperhitungkan pembayaran sebagian yang telah dilakukan perusahaan.

“Fokus kami pada November ini mengejar Buku 4 dan Buku 5, termasuk perusahaan yang belum membayar kewajibannya,” ujar Rachmat, Jumat kemain(30/10/2026).(*)

Hide Ads Show Ads