Usut Dugaan Korupsi Cukai, KPK Sita Barang Bukti Elektronik di Kantor Bea Cukai
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).
Dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi sektor cukai tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan. KPK belum menyampaikan nominal uang yang diamankan dari dua lokasi tersebut.
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik. Diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
"Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan," kata Budi menambahkan.
Seluruh barang bukti yang ditemukan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara dugaan korupsi di sektor cukai.
Diketahui, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi cukai rokok PT Djarum. Penyitaan dilakukan saat menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum pada Kamis (29/10/2026).
"Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum," kata Budi, Jumat (30/10/2026).
Penggeledahan tersebut melanjutkan kegiatan penyidik sebelumnya di kantor pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan dugaan korupsi cukai rokok tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Nilai tersebut masih berdasarkan penghitungan awal dan terus didalami penyidik.+(Red).
