Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Vila di Cipanas Jadi Markas Begal Lintas Jawa Barat, Polres Cianjur Amankan 6 Tersangka

CIANJUR – Keberhasilan signifikan berhasil diraih jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur dalam menindak kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet berhasil membongkar jaringan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata yang diduga telah beraksi lintas wilayah di sejumlah daerah Jawa Barat sejak tahun 2025. Enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara lima orang lainnya kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dikejar secara menyeluruh oleh pihak kepolisian.

Vila di Cipanas Jadi Markas Begal Lintas Jawa Barat, Polres Cianjur Amankan 6 Tersangka

Pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H. Berdasarkan hasil pengembangan yang mendalam, kelompok ini diduga terlibat dalam tidak kurang dari 120 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah. Modus operandi yang digunakan pun sangat beragam dan berbahaya, terbagi menjadi dua jalur utama: mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, serta merampas kendaraan milik korban secara langsung di jalan dengan ancaman senjata api maupun senjata tajam.

Kapolres Cianjur, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang mengganggu ketenangan masyarakat.

“Polres Cianjur berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan kelompok ini,” tegas Beddy dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/11/2026).

Kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tim kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di kawasan Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Vila tersebut ternyata disewa oleh kelompok ini bukan sekadar untuk tempat istirahat, melainkan berfungsi sebagai basis persembunyian sekaligus tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan luas untuk menelusuri jejak anggota lainnya. Dalam proses pengejaran tersebut, para pelaku diketahui berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas. Kepolisian segera mengambil tindakan tegas, terukur, dan sesuai prosedur, hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya. Namun, sebagian pelaku masih sempat melarikan diri dan kini menjadi sasaran pengejaran intensif.

Enam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial W.Z.S. (23), H.U. (32), L. (25), R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28). Keseluruhan berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari beragam wilayah, meliputi Lampung Timur, Cianjur, hingga Sukabumi. Berdasarkan pendalaman peran masing-masing, W.Z.S. dan H.U. diduga bertindak sebagai pelaku utama atau eksekutor, sementara L., R., A.S., dan D.F. berperan sebagai pengemudi atau joki yang membantu mobilitas serta pelarian para pelaku.

Dalam proses penindakan tersebut, dua tersangka W.Z.S. dan R. mengalami luka tembak pada bagian kaki dan kini sedang menjalani perawatan. Penyidik masih mendalami keterkaitan setiap tersangka dengan pihak lain, serta mengonfirmasi jangkauan jaringan yang lebih luas. Terungkap adanya jalur penjualan terstruktur: sekitar 50 unit kendaraan diduga dijual kepada seseorang berinisial S. di wilayah Warungkondang, Kabupaten Cianjur, sekitar 40 unit lainnya kepada U. di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, dan selebihnya hingga ke Lampung.

Lima orang yang masih diburu masing-masing berinisial J., A., S. (diduga eksekutor), serta S. dan U. (diduga penadah utama). Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera melapor.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti: tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua buah kunci T, dua buah magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan revolver lengkap dengan satu butir peluru tajam. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan maupun beraktivitas di jalan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur terus mengejar lima DPO, mendalami jaringan penadah, serta menyisir laporan kehilangan kendaraan di berbagai wilayah. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.(*)

Hide Ads Show Ads