Karawang. - Dalam dua hari terakhir beredar kabar kereta disekitar Bandara Soekarno sudah beroperasi,bahkan inforamsi itu beredar luas pula di Wa dan BBM.Ini isinya:
Buat temen2 yg ada kunjungan ke jkt, sjak 17 Agt.!2017 sdh ada transportasi kereta api dr bandara Soekarno-Hatta..
*Dari Jakarta Ke Bandara Soekarno Hatta :*
- Stasiun Utama Manggarai
- Stasiun Sudirman Baru
- Stasiun Duri
- Stasiun Batu Ceper
- Bandara Soekarno Hatta
*Dari Bandara Soekarno Hatta ke Jakarta :*
- Stasiun Bandara Soekarno Hatta
- Stasiun Batu Ceper
- Stasiun Duri
- Stasiun Sudirman Baru
- Stasiun Manggarai.
dari Stasiun Manggarai penumpang dpt transit dan melanjutkan perjalanan dg kereta tujuan lainnya, seperti Bekasi, Bogor.
Waktu tempuh setiap perjalanan kereta bandara Soekarno Hatta diperkirakan kurang lebih 57 menit.
*Jam Operasional Kereta Bandara Soekarno Hatta :*
setiap hari :
pk. 04.00 WIB s/d pk 24.00 WIB.
Kereta akan beroperasi sebanyak 124 perjalanan pulang pergi, setiap kereta memiliki 6 rangkaian gerbong, dpt mengangkut 272 penumpang.
Kereta Bandara Soekarno Hatta ini di rancang, dibangun oleh PT. INKA dg menggunakan mesin Bombardier dari Jerman.
Demikian informasi, semoga bermanfaat.

Atas informasi tersebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta ke Stasiun Manggarai dan sebaliknya sudah beroperasi mulai 17 Agustus 2017.

"Itu hoax (tidak benar/berita bohong) dan kami juga tidak punya kewenangan, " kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin.

Penegasan itu terkait dengan beredarnya informasi di media sosial secara viral tentang mulai beroperasinya KA Bandara-Manggarai dan sebaliknya mulai 17 Agustus 2017.

Berita itu juga disebut mengatasnamakan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti.

"Sekali lagi, ini juga tidak benar," kata Endra.
Oleh karena itu, kata Endra, pihaknya menyesalkan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menyebarkan informasi yang bukan berasal dari Kementerian PUPR.
"Kementerian PUPR tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan pembangunan maupun pengoperasian moda transportasi kereta bandara sebagaimana informasi yang beredar," demikian Endra.

Pewarta: Lili Hambali
Editor: Farida